Masa Depan Ekonomi Dunia

Kerentanan dan Gangguan Terhadap Sistem Informasi

Dari pengalaman berbagai organisasi, salah satu hal yang dibutuhkan dalam pemanfaatan system informasi adalah bagaimana setiap organisasi dapat memastikan bahwa sistem informasi yang ada memiliki sistem pengamanan dan pengendalian yang memadai. Penggunaan system informasi di organisasi bukannya tanpa risiko. read more

[+/-] Selengkapnya...

AKAR KRISIS KEUANGAN GLOBAL : BUBBLE ECONOMY DAN FENOMENA RIBAWI

Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Read more

[+/-] Selengkapnya...

Moderenisasi Keuangan Abad 21 Dan Tantangan Bagi Bank Islam

Catatan ini melacak dampak dari beberapa perubahan penting pada frame peratuan global industri perbankan. Khususnya, implikasinya terhadap industry jasa keuangan Islam. read more

[+/-] Selengkapnya...

Kurikulum Ekonomi Syariah Makin Diminati

JAKARTA--Kurikulum ekonomi syariah kian diminati. Sebanyak lima wilayah di Jawa Barat akan menerapkan kurikulum ekonomi syariah di tingkat SMP dan SMA. Tiga tahun lalu, Tasikmalaya telah memasukkan ekonomi syariah sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah. Read more

[+/-] Selengkapnya...

Kurikulum Ekonomi Syariah Makin Diminati

JAKARTA--Kurikulum ekonomi syariah kian diminati. Sebanyak lima wilayah di Jawa Barat akan menerapkan kurikulum ekonomi syariah di tingkat SMP dan SMA. Tiga tahun lalu, Tasikmalaya telah memasukkan ekonomi syariah sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, lima wilayah yang berencana menerapkan kurikulum ekonomi syariah itu adalah Kabupaten dan Kota Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka. Agustianto mengatakan, dalam menyusun kurikulum, IAEI dan Masyarakat Ekonomi Syariah akan ikut turut membantu. ''Setelah Lebaran, akan ada workshop dengan para praktisi pendidikan di sana, baik kepada sekolah maupun guru ekonomi,'' katanya di Jakarta, Kamis (24/9).

Kegiatan tersebut, jelas Agustianto, diikuti oleh dinas pendidikan terkait. Ia menambahkan, para praktisi pendidikan di lima wilayah itu melihat sejumlah bank syariah telah banyak bermunculan dan membuka kantor cabang di daerah tersebut.

Dengan kenyataan ini, tambah Agustianto, mereka menilai bahwa sumber daya insani syariah yang berkualitas juga dibutuhkan di daerah-daerah. ''Salah satu caranya adalah dengan menyediakan kurikulum ekonomi syariah di sekolah-sekolah,'' ujarnya.

Jadi, kata Agustianto, pemahaman terhadap ekonomi syariah dapat ditanamkan sejak dini. Ia mengakui, selama ini penyiapan sumber daya manusia syariah lebih banyak difokuskan di tingkat perguruan tinggi. Padahal, permintaan yang sama di SMP dan SMA juga banyak.

Agustianto menyatakan, IAEI akan mendekati Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) agar ekonomi syariah nantinya dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan seluruh SMP dan SMU. Dengan demikian, diharapkan kurikulum itu dilaksanakan secara menyeluruh.

Dalam kurikulum pendidikan ekonomi syariah tingkat SMP dan SMU, ada sejumlah hal yang dibahas, yaitu keuangan makro dan mikro, konsumsi, akad, fatwa, dan sejarah seputar ekonomi syariah. Selain kurikulum, kata Agustianto, Cirebon tertarik mengembangkannya di SMK.

Terutama, jelas Agustianto, mengenai perbankan syariah. Ia menambahkan, setidaknya ada tujuh bank syariah yang mempunyai kantor cabang di Cirebon sehingga fokus akan ditujukan pada perbankan syariah.

Sebelumnya, Depdiknas menyetujui Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) membuka program studi ekonomi Islam. Depdiknas memberi kepercayaan kepada IAEI untuk membuat rekomendasi bagi perguruan tinggi yang ingin membuka program studi ekonomi Islam.

[+/-] Selengkapnya...

Moderenisasi Keuangan Abad 21 Dan Tantangan Bagi Bank Islam

Catatan ini melacak dampak dari beberapa perubahan penting pada frame peratuan global industri perbankan. Khususnya, implikasinya terhadap industry jasa keuangan Islam

  1. Dinamisasi pada industri perbankan

Industry perbankan berubah sangat cepat, factor-faktor berikut diyakini menjadi sebab dinamisasi perubahan sector ini:

  1. Perubuhan kebutuhan para klain untuk pembiayaan dan investasi


  2. Strategi pengurangan biaya dan perubuhan teknologi


  3. Munculnya potensi pasar baru dengan demografi dan karakterisitik social yang berbeda


  4. Produk teknologi keuangan


  5. Reformasi regulasi yang sesuai dengan moderenisasi keuangan

Setiap factor-faktor diatas berkontribusi terhadap dynamasasi yang terjadi pada perbankan dan melahirkan suasana persaingan yang baru sehingga membuat lingkungan persaingannya semakin menantang bagi pergerakan perbankan Islam. Tidak dimungkinkan disini untuk mendiskusikan semua factor diatas dan dampaknya terhadap bank Islam. Saya membatasi diskusi ini dan focus hanya pada satu factor saja i.e yakni reformasi regulasi bagi moderenisasi keuangan (khususnya yang terjadi di USA dan Negara lainnya) yang akan memacu dinamisasi baru bagi institusi tersebut dan akan menghadirkan lingkungan persaingan bagi perbankan Islam.

  1. Glass-Steagall Act

Regulator menyadari betul akan reformasi untuk mendukung modernisasi keuangan dan agar sejalan dengan perbubahan perbankan yang dinamis. Salah satu reformasi yang baru-baru ini digulirkan di USA adalah melunakkan beberapa peraturab yang dulunya ketat dan memfleksiberlkan perencanaan produk dan jasa. Hal ini dilakukan dengan mencobut akta yeng berumur 65 tahun yakni Glass-Steagall act. Akta (1933) in melarang bank berhubungan dengan pasar sekuritas termasuk penjual reksadana. (pelarangan ini, nampaknya tidak berlaku ketika Bank Amerika beroperasi di Negara lain)
Terdapat beberapa alasan pemberlakuan aturan ini. Salah satu alasan pentingnya adalah seringnya bank-bank gagal selama 30 tahun yang melekat pada bank yang terlibat dalam aktifitas berisiko, termasuk investasi pada sekuritas dan reksadana.
Salah satu kegagalan atau investasi bodong pada sisi asset (khususnya ketika terkonsentrasi sangat tinggi) akan membuat asset secara substansial lebih rendah daripada passive dan mengkibatkan kebangkrutan. Hal ini meningkatkan risiko berjalan bank dan risiko rush dan kejadian tersbut muncul di beberapa kasus dan membuat kegagalan perbankan pada tahun 1930.
Sebuah penyimpangan kecil: situasi seperti itu cenderung munul dibwah konsep perbankan syari’ah. Asset dan liability seharusnya selalu imbang dibawah konsep bank Islam, jika terdapat kontraksi di sisi asset, akan segera terefleksikan di sisi liebilitynya (karena simpanan membagi laba/rugi bank). Juga secara teoritis asset bank Islam atau investasi tidak terkonsentrasi sebanyak apa yang terjadi pada system konvensional sehingga jika terjadi kontraksi di sisi asset tidak akan separah yang terjadi pada system perbankan konvensional dimana tingkat hutang sangat tinggi konsentrasinya.
Kembali pada poin awal, disadari oleh Amerika bahwa melarang bank berurusan dengan sekuritas, reksadana dll. Akan berdampak pada pengurangan masalah moral hazard dan adverse selection sehingga dapat mengurangi kemungkinan kegagalan bank.

  1. Peraturan Baru

Bank komersial merasa tidak adil karena dilarang untuk bersaing dengan bank investasi dna perusahaan pialang. Lobi mereka akhirnya sukses dengan dicabutnya peraturan tersebut. Peraturan baru disetujui oleh pemerintah federal pada bulan November, 1999 yang membolehkan bank mendirikan anak perusahaan bagi produk baru pasar dan jasa termasuk sekuritas dan asuransi selama modal dan operasional anak perusahaan tersebut terpisah dari bank
Apakah ini ide yang bagus bagi Bank Islam?
Apakah pengembangan ini bagus bagi bank Islam? Beberapa berpendapat bahwa hal ini adalah kabar baik karena hal ini akan memindahkan pagar pembatas bang investasi dari bank komersial. Bank investasi adalah bagian integral perbankan Islam dan hambatan terbesar telah dipindahkan dari jalan Bank Islam untuk memasuki USA.
Namun apakah mereka benar-benar diperbolehkan untuk memasukinya?berita gembira tersebut belum dapat teraliasi.
Bank investasi hanya diperbolehkan sebagai anak perusahaan bank komersial. Hal ini sungguh memperbolehkan bank seperti Chase Manhattan atau Citibank, untuk mendirikan bank Islam sebagai anak perusahaan, jika mereka menghendaki. Perbankan Islam telah tergelincir untuk mengendalikan bank konvensional dan aturan baru akan membuat jalan lebih licin bagi perbankan Islam. ika negara-negara lain di mana bank-bank Islam memiliki kehadiran mereka juga mengadopsi aturan seperti maka bank Islam akan menghadapi persaingan yang sangat ketat dari bank konvensional. Menurut aturan ini, yang konvensional bank dapat mendirikan anak perusahaan bank Islam, sementara bank-bank Islam tidak akan dapat melakukan konvensional perbankan. Bank konvensional sehingga akan menarik pelanggan perbankan Islam dan dengan demikian meraih bagian penting dari pangsa pasar bank-bank Islam. Bank konvensional dapat menjadi lebih besar pada rekening langganan Islam sementara Islam bank dapat menyusut. Ada semua risiko bahwa perbankan Islam dapat mendapatkan diencerkan dalam perbankan konvensional, kecuali Bank Islam melakukan sesuatu untuk menetapkan perbedaan mereka sebagai "Bank Islam".




Reformasi Keuangan Yang Harus dicari Oleh Bank Islam Dari Regulator
Bank Islam dalam dua dekade terakhir telah merasakan keuntungan dari terus ekspansi ekonomi global dan inflasi rendah.Baik kali ini mungkin tidak berlangsung selamanya. Reformasi keuangan seperti yang disebutkan di atas akan membuat persaingan Bank Islam terlalu sulit. Mereka perlu melakukan lobi untuk membujuk para regulator untuk tidak membuat lingkungan kompetitif kurang kondusif bagi mereka. Tentu saja bank Islam terlalu kecil untuk membuat lobi yang berarti. Namun ada setidaknya dua reformasi dasar bahwa bank-bank konvensional sudah mengejar dan bank-bank Islam tidak akan di merugikan atau menghadapi persaingan tidak sehat dengan bank konvensional jika mereka bergabung dengan bank konvensional lobi untuk reformasi ini. Permintaan untuk pinjaman bank-bank komersial secara global menurun karena berbagai alasan. Bank konvensional mencari depan untuk reformasi yang dapat memungkinkan mereka untuk memperluas rentang dan cara kegiatan mereka dan beberapa tuntutan mereka jika diterima dapat membuka cakrawala baru bagi perbankan Islam juga.
Terdapat dua area utama reformasi keuangan yang dilakukan oleh bank konvensional yang menguntungkan bank Islam:

  1. Memperbolehkan bank terhubung dengan aktifitas keuangan


  2. Memperbolehkan mereka untuk memilih struktur organisasi yang terbaik dan sesuai dengan kenutuhannya

Fleksibilitas aktifitas bank
Lembaga perbankan mencari fleksibilitas untuk memungkinkan mereka untuk mengambil kegiatan yang berhubungan dengan investasi perbankan dan asuransi bersama dengan kegiatan perbankan komersial mereka. Bank-bank Islam harus bergabung suara mereka dengan mereka dan harus mencari fleksibilitas tidak hanya untuk memungkinkan perbankan investasi dan asuransi, tetapi juga untuk mengizinkan berikut pula sebagai bagian kegiatan

  1. Perdagangan (termasuk bank export/import)


  2. Bank Leasing


  3. Bank Infrastruktur

Regulator dapat dibujuk untuk memberikan fleksibilitas ini, sebagai bagian dari Dua Abad Pertama-visi reformasi keuangan. Mereka mungkin membayangkan fleksibilitas ini, bukan demi perbankan Islam tetapi demi meningkatkan kompetitif lingkungan di pasar keuangan. Kompetisi tentu saja akan membantu mengurangi biaya yang mendanai pelayanan kepada pengguna dan untuk memberikan segala bentuk alternatif perbankan (seperti Bank Islam, Ethical Perbankan, Sosial Perbankan dll) kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar keuangan. Regulator tentu saja, akan memiliki inovatif untuk mengembangkan perlindungan untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan terus beroperasi halus dan deposan atau kepentingan bisnis kecil tidak terlalu menempatkan dipertaruhkan oleh reformasi.


Fleksibilitas Struktur Organisai Bank
Lembaga perbankan mencari fleksibilitas dalam memilih struktur organisasi perusahaan yang paling cocok dengan span kegiatan. Ada tiga model luas struktur organisasi bahwa lembaga-lembaga perbankan dapat mengadopsi untuknon perbankan melakukan aktivitas pendanaan juga (seperti investasi perbankan, asuransi, perdagangan, perbankan dll): Bank Holding Company Model: Di bawah model ini memegang sebuah organisasi induk organisasi terpisah untuk berbagai kegiatan e.g. memegang sebuah organisasi untuk investasi perbankan, sebuah organisasi bagi perbankan komersial, sebuah organisasi untuk melakukan perdagangan perbankan dll
Anak Bona Fide Model: Di bawah model ini dapat mendirikan sebuah bank bonafide anak perusahaan (bukan terpisah organisasi) yang memiliki modal sendiri dan memiliki seluruh operasi secara fisik terpisah dan berbeda dari operasi bank. Anak perusahaan yang terpisah harus mempertahankan akuntansi dan catatan perusahaan lain. Anak perusahaan akan mempunyai Direksi sendiri pertemuan (tidak mayoritas berasal dari Direksi Bank).
Perbankan universal Model: Di bawah model ini semua kegiatan yang berbeda dilakukan dalam entitas yang sama / organisasi. Dengan demikian, bank akan melakukan perbankan komersial, perbankan investasi, asuransi dll semua di bawah satu atap.Universal banking, meskipun ada di Jerman, Belanda, dan Swiss dan meskipun telah berhasil untuk beberapa waktu, tidak sedang saat ini dianggap sebagai model untuk paling cocok dinamis pasar keuangan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jepang. Model ini mungkin sesuai beberapa bank konvensional untuk melanjutkan kegiatan perbankan komersial dengan asuransi perbankan dan asuransi. Model Namun, mungkin tidak paling sesuai perbankan Islam karena perbedaan luas dalam sifat kegiatan yang bank-bank Islam ingin memasukkan, yaitu; investasi perbankan, perdagangan komoditas berbasis perbankan, leasing berbasis perbankan, Istisna asuransi berbasis perbankan dan komersial normal perbankan. Regulator juga dapat menemukan kesulitan untuk mengatur mereka jika bank-bank Islam mengadopsi organisasi seperti struktur.
Regulator mungkin menemukan kesulitan dalam mengatur Bona Fide Model Anak Perusahaan juga, apakah dalam konteks konvensional perbankan atau perbankan Islam. Konflik kepentingan di antara anak-anak perusahaan akan menjadi sumber utama masalah bagi badan-badan untuk merancang aturan untuk peraturan. Anak perusahaan model, bagaimanapun, mungkin cocok untuk Bank Islam, jika mereka bermaksud untuk mendirikan satu atau dua anak perusahaan. Misalnya mungkin tidak menimbulkan banyak kesulitan untuk regulator, jika sebuah bank Islam memiliki anak perusahaan asuransi dan / atau untuk investasi portofolio. Tetapi jika mereka ingin memiliki lebih banyak anak perusahaan untuk memenuhi berbagai aktivitas mereka kemudian regulator mungkin tidak merasa nyaman struktur dari sudut pandang mereka.
Sebuah perusahaan holding model akan lebih relevan bagi bank-bank Islam dan dapat membantu mereka menetapkan perbedaan operasi pembiayaan mereka dibandingkan dengan bank konvensional dan mereka juga bisa mendapatkan dukungan dari regulator. Bank Islam saat ini dikritik atas dasar bahwa operasi mereka hampir sama, kalau tidak persis sama, untuk mereka yang berbasis bunga bank. Dan ini bisa menjadi hambatan besar dalam pertumbuhan bank-bank Islam in the 21st
abad. Bank Islam tidak bisa lepas dari kritik ini karena struktur organisasi mereka saat ini tidak memungkinkan mereka untuk langsung melaksanakan perdagangan, leasing atau kegiatan konstruksi dan karenanya mereka akhirnya hanya melakukan keuangan operasi. Beroperasi di bawah Bank Holding Company Model, memegang organisasi terpisah untuk komoditi perdagangan berbasis operasi, operasi berbasis penyewaan, infrastruktur operasional, asuransi dll akan membantu mereka membasuh paling di atas kritik dan akan membuat nyaman bagi regulator juga untuk mengawasi dan memantau kegiatan mereka.
Kesimpulan
Pencabutan Steagall Glass-Act (1933) di Amerika Serikat yang memisahkan investasi perbankan komersial dari perbankan, saat ini, mungkin tidak lebih dari berita buruk bagi perbankan Islam. Peraturan baru, secara implisit memungkinkan bank konvensional di Amerika Serikat untuk mengambil beberapa kegiatan perbankan Islam dan dengan demikian juga hanya menyisakan sedikit pembenaran bagi pembentukan yang terpisah "bank Islam" di Amerika Serikat. Perusahaan perbankan besar sekarang dalam posisi untuk tidak meninggalkan ruang bagi apapun bank Islam untuk bersaing dengan mereka di Amerika Serikat. Mereka sudah punya hak istimewa ini di luar negeri (dan mereka dimanfaatkan itu) sebagai UU Steagall kaca tidak berlaku di bank-bank AS di luar negeri.
Sebuah strategi untuk bank-bank Islam untuk abad ke-21 akan bergandeng tangan dengan bank konvensional untuk mengejar dengan regulator keuangan tersebut sama modernisasi yang akan menguntungkan bank-bank konvensional dan bank Islam untuk meningkatkan bisnis mereka. Bank Islam dapat menekan untuk berikut ini di nasional maupun tingkat global:
i Fleksibilitas untuk lembaga perbankan untuk melakukan setiap kegiatan keuangan asli dalam cara yang tulus. Ini diperlukan untuk bank-bank Islam untuk melakukan kegiatan operasi mereka sesuai dengan syariah. Hal ini juga diperlukan oleh bank konvensional untuk meningkatkan span kegiatan mereka karena ada kecenderungan penurunan dalam permintaan untuk bank pinjaman komersial.
ii Fleksibilitas untuk lembaga perbankan untuk memilih struktur organisasi yang cocok itu yang terbaik. Fleksibilitas ini dibutuhkan oleh bank-bank Islam serta bank konvensional. Bank-bank Islam itu akan menjadi produktif untuk mengadopsi Bank Holding Company Model dan akan membantu mereka mempertahankan perbedaan Islam dalam operasi mereka dan membantu mereka bersaing keluar bank konvensional untuk melakukan kegiatan perbankan Islam. Adopsi Holding Company Model oleh bank-bank Islam akan membuat nyaman bagi regulator juga untuk mengawasi dan memantau operasi mereka.


[+/-] Selengkapnya...

AKAR KRISIS KEUANGAN GLOBAL : BUBBLE ECONOMY DAN FENOMENA RIBAWI

Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Nyatanya dia tidak sendirian, pelaku bisnis raksasa lainnya juga mengalami nasib tragis yang sama, seperti Washington Mutual Bank. Perusahaan asuransi terbesar di dunia American International Group (AIG) dan perusahaan sekuritas raksasa Merrill Lynch, Morgan Stanley dan Goldman Sachs mengalami sempoyongan yang luar biasa. Pemerintah AS terpaksa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok, termasuk Indonesia.


Menyusul tumbangnya banyak perusahaan finansial, pencaplokan perusahaan pesaing makin marak. Pengambil alihan secara paksa (hostile takeover) menjadi sesuatu yang wajar dalam dinamika pasar. Bagi perusahaan finansial yang memiliki produk derivatif luas di pasar, keberadaan perusahaan bisa dipermainkan para spekulan. Saat perusahaan mulai goyah pencaplokan oleh perusahaan lain tidak terhindarkan. Pasar menjadi ganas dan liar, tidak terkendali.
Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda keruntuhan sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?
Ada banyak analisis terkait dengan kehancuran pasar finansial, mulai dari kebijakan defisit AS, kebijakan suku bunga rendah di era Greenspan, keserakahan elit politik, kegiatan spekulatif para petinggi perusahaan, seperti dilakukan Dick Fuld, CEO Lehman Brothers, tingginya biaya program politik luar negeri, manipulasi laporan keuangan dan lain-lain. Hampir semua analisis itu tidak menukik kepada akar masalah yang paling dalam, sehingga apapun obat dan strategi pemulihan yang diberikan pasti tidak mujarab. Penyakit krisis pasti kembali kambuh dan terus berulang. Paparan dalam tulisan ini akan menjelaskan akar masalah yang sesungguhnya dari krisis keuangan yang selalu terjadi sepanjang sejarah, termasuk krisis keuangan saat ini yang bermula dari Amerika Serikat.
Riba sebagai punca krisis
Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul 'Alamin, Dialah yang paling dan Maha pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba. Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.
Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, :"Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah"
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia, pendekarnya adalah Amerika dan Eropa dan selanjutnya diikuti oleh Indonesia dan negara lainnya. Ayat sebelumnya yakni ayat 39 berbicara dengan jelas bahwa sistem riba tidak akan menumbuhkan ekonomi masyarakat, tetapi malah merusak perekonomian. Firman Allah "Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah" (QS.ar-Rum : 39)
Ayat Alquran tersebut berbicara dalam konteks ekonomi makro, artinya mengenalisis ekonomi secara agregat, bukan secara mikro, seperti membandingkan harga jual beli murabahah dengan bunga bank konvesnional. Bunga bank konvensional bagi banyak orang tak begitu terasa bagi kerusakan ekonomi, tetapi ketika bunga sudah menjadi sistem finansial global dan nasional, maka dampaknya luar biasa jahat bagi pembangunan ekonomi. Bunga sedikit atau banyak tetap disebut riba, sebagaimana daging babi yang sedikit dengan yang banyak, yang sedikit tetap daging babi juga. Hadits Nabi Saw, "Sedikit dan banyaknya hukumnya haram". Demikian pula riba, baik diterapkan dalam ekonomi mikro maupun makro tetap haram.
Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Macam Krisis Finansial
Krisis Keuangan global dapat dibedakan kepada dua macam krisis, Pertama krisis di pasar modal (capital market) dan kedua krisis di pasar uang (money market). Kedua bentuk financial market itu membuka peluang kepada transaksi dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Keduanya menggunakan bunga sebagai instrumen. Keduanya juga memisahkan sektor moneter dan sektor riel sebagaimana diajarkan sistem ekonomi kapitalisme.
Di capital market konvensional, sangat dimungkinkan terjadinya short selling dan margin trading . Kegiatan bisnis tersebut sangat sarat dengan motif spekulasi. Sementara di pasar uang terdapat dua kesalahan besar yang berakibat kepada krisis, pertama, kegiatan transaksi valas yang bermotif spekulasi, baik spot maupun bukan, seperti forward, options dan swaps transaction. Kedua bahwa yang menjadi standar keuangan international adalah fiat money.
Islam yang berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah dari langit tentu memiliki ajaran yang unggul, rasional dan ilmiah dan empiris. Menurut ekonomi Islam, sektor moneter dan sektor riil tidak boleh terpisah, sedangkan dalam sistem ekonomi kapitalisme keduanya terpisah secara diametral. Akibat keterpisahan itu, maka arus uang (moneter) berkembang dengan cepat sekali, sementara arus barang di sektor riil semakin jauh tertinggal. Sektor moneter dan sektor riil menjadi sangat tidak seimbang.
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.
Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada kedua pasar keuangan di atas, yaitu di pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.
Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.
Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18-8-2000).
Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options. Sementara itu menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam ransaksi valas sudah mencapai 1,3 triliun dalam setahun. Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meningalkan sektor riel. Dengan demikian balonnya semakin besar dan semakin rawan mengalami letupan. Ketika balon itu meletus, maka terjadilah krisis seperti yang sering kita saksikan di muka bumi ini.
Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.
Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.
Hindari Maghrib
Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.
Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah
Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.
Ambillah 100-an buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits), lalu lihat dan analisis-lah definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah az-ziyadah lam yuqabilha 'iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya 'iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riel yang terdiri dari 3 macam, yaitu jual beli, bagi hasil dan ijarah, Jual beli contohnya ialah seperti jual beli dengan segala macamnya (jual beli murabahah, salam, istisna), Transaksi bisnis riel juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah,. Bagi hasil diwujudkan dengan konsep mudharabah, syirkah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqishah dan muzara'ah. Sedangkan ijarah diwujudkan dengan ijarah biasa, ijarah muwazy (paralel), IMBT.
Transaksi mudharabah dan musyarakah serta transaksi jual beli murabahah, salam, istisna' dan ijarah (leasing), memastikan keterkaitan sektor moneter dan sektor riel. Oleh karena itu pula salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma'kud 'alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riel dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan Islam yang pertumbuhan pembiayaannya tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riel yang dibiayainya.
Yang jelas tidak boleh ada tambahan (keuntungan) tanpa adanya transaksi bisnis riel. Seorang spekulan mata uang, yang maraup keuntungan dari selisih harga beli dollar dan jualnya, adalah pelaku riba. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadian sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut Ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan transaksi di sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri dan sebagainya. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. Jual-beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Dampak spekulasi valas ialah nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Mengambil gain dan keuntungan tanpa didasarkan pada kegiatan bisnis sektor riil adalah riba, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Maka, seorang spekulan saham di pasar modal juga telah melakukan praktik riba.bahkan lebih jauh ia telah masuk kepada praktik gharar dan maysir. Demikian pula seorang yang ikut dalam transaksi bursa berjangka juga telah melakukan transaksi ribawi.
Karena ekonomi Islam tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riil, maka jumlah uang yang beredar menurut Islam, ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Demikian kata Ibnu Taymiyah di buku Majmu' Fatawa pada abad pertengahan Islm
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikti pertumbuhan sektor riel, Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang.
Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara,apalagi negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.
Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.
Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997..
Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.
Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain.
Kesadaran ekonom dan negara maju
Sebenarnya, sebagian pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori Bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal).
Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur'an (QS: 2 :275-279), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya atau derivatif . Firman Allah, "Allah menghalalkan jual-beli (sektor riel) dan mengharamkan riba (tranksaksi maya)".
Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riel (barang dan jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Tambahan (gain) yang diperoleh dari jual beli itu termasuk kepada riba, karena gain itu diperoleh bighairi wadhin, yakni tanpa ada sektor riel yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.
Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint ekonomi Islam..
Selanjutnya, untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres AS untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh Direktur IMF Strauss-Kahn mengenai perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme AS, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi.
Penutup
Akar krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah praktik riba, maysir, dan gharar yang menjadi fenomena kapitalisme baik di pasar uang maupun pasar modal. Ekonomi kapitalisme yang tidak memisahkan sektor moneter dan riil berakibat pada penciptaan bubble economy yang sangat rawan menimbulkan krisis. Sedangkan ekonomi syariah tidak memisahkan sektor moneter dan sektor riel.
Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi, akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.
Diserukan kepada para pemimpin dunia, para pakar ekonomi dan praktisi ekonomi keuangan dunia, untuk tidak meneruskan kegiatan ekonomi spekulasi, gharar dan riba baik di money market maupun capital market, Jika praktik itu masih terus dijalankan, maka krisis demi krisis pasti akan terjadi secara terus menerus.
Pemerintah diharapkan lebih akomodatif terhadap ekonomi syariah, karena ekonomi syariah memiliki konsep yang unggul dalam mewujudkan kesejahteraan, stabilitas ekonomi, dan inflasi. Selama ini sudah memang ada perbankan dan LKS, namun dalam skala yang lebih luas dan makro, pemerintah belum menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi andalan. Jika Indonesia masih berkiblat ke Barat yang memiliki sistem ekonomi yang rapuh, maka yakinlah Indonesia pasti akan terancam krisis terus-menerus sepanjang sejarah.
Konkritnya, pemerintah jangan setengah hati menerapkan bank-bank syariah, asuransi syariah, surat berharga syariah negara, pasar modal syariah, leasing, pegadaian syariah dan lembaga keuangan mikro syariah yang pro kepada sektor riil dan kemaslahatan ekonomi rakyat. Dengan krisis ini sesungguhnya Allah hendak mengingatkan betapa sistem ribawi itu ternyata merusak dan menghancurkan perekonomian umat manusia. Inilah makna firman Allah Luyuziiqahum ba'dhal lazi 'amiluu la'allahum yarj'iuun. (QS.30 : 41) Maksudnya, krisis itu Kami timpakan kepada mereka (akibat ulah tangan mereka), supaya mereka kembali kepada sistem yang benar, sebuah sistem ilahiyah yang berasal dari Tuhan Allah. Itulah ekonomi syariah. Allahu Akbar.

[+/-] Selengkapnya...

Kerentanan dan Gangguan Terhadap Sistem Informasi


Dari pengalaman berbagai organisasi, salah satu hal yang dibutuhkan dalam pemanfaatan system informasi adalah bagaimana setiap organisasi dapat memastikan bahwa sistem informasi yang ada memiliki sistem pengamanan dan pengendalian yang memadai. Penggunaan system informasi di organisasi bukannya tanpa risiko. Penggunaan atau akses yang tidak sah, perangkat lunak yang tidak berfungsi, kerusakan pada perangkat keras, gangguan dalam komunikasi, bencana alam, dan kesalahan yang dilakukan oleh petugas merupakan beberapa contoh
betapa rentannya sistem informasi menghadapi berbagai risiko dan potensi risiko yang kemungkinan timbul dari penggunaan sistem informasi yang ada. Beberapa hal yang menjadi tantangan manajemen menghadapi berbagai risiko dalam penggunaan sistem informasi yaitu:
A. Bagaimana merancang sistem yang tidak mengakibatkan terjadinya pengendalian yang berlebih (overcontrolling) atau pengendalian yang terlalu lemah (undercontrolling).
B. Bagaimana pemenuhan standar jaminan kualitas (quality assurance) dalam aplikasi sistem informasi. Mengapa sistem informasi begitu rentan? Data yang disimpan dalam bentuk elektronis umumnya lebih mudah atau rawan sekali terhadap ancaman atau gangguan yang mungkin timbul, dibanding jika data tersebut disimpan secara manual. Beberapa ancaman dan gangguan yang mungkin terjadi dan berpengaruh terhadap sistem informasi, adalah sebagai berikut:
1. Kerusakan perangkat keras.
2. Perangkat lunak tidak berfungsi.
3. Tindakan-tindakan personal.
4. Penetrasi akses ke terminal.
5. Pencurian data atau peralatan.
6. Kebakaran.
7. Permasalahan listrik.
8. Kesalahan-kesalahan pengguna.
9. Program berubah.
10. Permasalahan-permasalahan telekomunikasi.
Kemajuan dalam telekomunikasi dan perangkat lunak dan keras computer secara signifikan juga memberikan kontribusi atas meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap sistem informasi. Melalui jaringan telekomunikasi, informasi disebarkan atau dihubungkan ke berbagai lokasi. Kemungkinan adanya akses yang tidak sah, gangguan atau kecurangan dapat saja terjadi baik di satu atau beberapa lokasi yang terhubung. Semakin kompleksnya perangkat keras juga menciptakan kemungkinan terjadinya peluang untuk penetrasi dan manipulasi penggunaan sistem informasi. Pertumbuhan dan penggunaan yang pesat internet dalam berbagai aktivitas juga mengundang timbulnya berbagai gangguan terhadap system informasi. Dua hal yang menjadi perhatian di sini adalah masalah hackers dan virus. Hacker adalah seseorang yang melakukan akses yang tidak sah ke jaringan komputer untuk tujuan mencari keuntungan, kriminal, atau hanya untuk sekedar kesenangannya. Sedangkan virus adalah program yang mengganggu dan merusak file yang ada dalam komputer, serta sulit untuk dideteksi. Virus ini dapat cepat sekali menyebar, menghancurkan file, dan mengganggu pemrosesan dan memory sistem informasi. Umumnya, untuk mencegah penyebaran virus yang menyerang, digunakan program khusus anti virus yang didesain untuk mengecek sistem computer dan file yang ada dari kemungkinan terinfeksi oleh virus komputer. Seringkali, anti virus ini mampu untuk mengeliminasi virus dari area yang terinfeksi. Namun, program antivirus ini hanya dapat untuk mengeliminasi atas virus-virus komputer yang sudah ada. Oleh karenanya, para pengguna komputer disarankan untuk secara berkala memperbarui program anti virus mereka. Semakin meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap teknologi informasi telah membuat para pengembang dan pengguna system informasi untuk menempatkan perhatian yang khusus, terutama terhadap permasalahan-permasalahan yang dapat menjadi kendala untuk penggunaan sistem informasi secara memadai. Paling tidak ada 3 hal yang menjadi perhatian khusus di sini, yaitu:
1. Bencana (disaster)
Perangkat keras komputer, program-program, file-file data, dan peralatan-peralatan komputer lain dapat dengan seketika hancur oleh karena adanya bencana, seperti: kebakaran, hubungan arus pendek (listrik), tsunami, dan bencana-bencana lainnya. Jika bencana inimenimpa, mungkin perlu waktu bertahun-tahun dan biaya yang cukup besar (jutaan dan bahkan mungkin milyaran rupiah) untuk merekonstruksi file data dan program komputer yang hancur. Oleh karenanya, untuk pencegahan atau meminimalkan dampak dari bencana, setiap organisasi yang aktivitasnya sudah memanfaatkan teknologi informasi biasanya sudah memiliki:
a. Rencana Kesinambungan Kegiatan (pada perusahaan dikenal dengan Bussiness Continuity Plan) yaitu suatu fasilitas atau prosedur yang dibangun untuk menjaga kesinambungan kegiatan/layanan apabila terjadi bencana
b. Rencana Pemulihan Dampak Bencana “disaster recovery plan”, yaitu fasilitas atau prosedur untuk memperbaiki dan/atau mengembalikan kerusakan/dampak suatu bencana ke kondisi semula. Disaster recovery plan ini juga meliputi kemampuan untuk prosedur organisasi dan “back up” pemrosesan, penyimpanan, dan basis data.
2. Sistem Pengamanan (security) Merupakan kebijakan, prosedur, dan pengukuran teknis yang
digunakan untuk mencegah akses yang tidak sah, perubahan program, pencurian, atau kerusakan fisik terhadap sistem informasi. Sistem pengamanan terhadap teknologi informasi dapat ditingkatkan dengan menggunakan teknik-teknik dan peralatan-peralatan untuk mengamankan perangkat keras dan lunak komputer, jaringan komunikasi, dan data.
3. Kesalahan (errors)
Komputer dapat juga menyebabkan timbulnya kesalahan yang sangat mengganggu dan menghancurkan catatan atau dokumen, sertaaktivitas operasional organisasi. Kesalahan (error) dalam sistem yang terotomatisasi dapat terjadi di berbagai titik di dalam siklus prosesnya, misalnya: pada saat entri-data, kesalahan program, operasional komputer, dan perangkat keras.
Kerentanan dan Penyalahgunaan system Ketika sejumlah data penting dalam bentuk digital, maka data tersebut rentan terhadap berbagai jenis ancaman, dari pada data yang tersimpan secara manual. ancaman-ancaman tersebut bisa saja berasal dari faktor teknis, organisasi, dan lingkungan yang diperparah oleh akibat keputusan manajemen yang buruk.Bagi perusahaan atau individu di dalam menyimpan data-data penting yang menyangkut privasi atau kerahasiaan perusahaan, apalagi perusahaan yang menggunakan web, sangat rentan terhadap penyalahgunaan, karena pada dasarnya web mempunyai akses yang sangat luas dan dapat diakses oleh semua orang, membuat sistem perusahaan dengan mudah mendapat serangan yang pada umumnya berasal dari pihak luar, seperti hacker. seorang hacker adalah seseorang yang ingin mendapatkan akses secara tidak sah dari suatu sistem komputer, dan biasanya hacker ini memiliki maksud kriminal dengan tujuan tertentu, seperti karena tujuan keuntungan , kejahatan atau kesenangan pribadi. Aktivitas hacker tidak hanya terbatas menyusup ke dalam sistem, tetapi juga mencuri barang dan informasi dalam dan bisa merusak sistem melalui serangan, diantaranya serangan DoS (Distributed Denial-of-Service),yaitu jaringan serangan penolakan layanan terdistribusi yang menggunakan ribuan komputer untuk membanjiri jaringan sasaran. DoS seringkali membuat situs mati dan tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah.Bagi perusahaan dengan jaringan Wi-Fi, tidak menjamin terlepas dari para penyusup yang dengan mudah menggunakan program-program sniffer dan spoofing untuk mendapatkan alamat untuk mengakses tanpa izin, yang memungkinkan hacker mampu mencuri informasi berharga dari jaringan manapun, termasuk pesan e-mail, file serta laporan penting perusahaan. Kerusakan sistem informasi juga bisa terjadi karena adanya peranti lunak yang berbahaya, seperti virus komputer yang menempelkan diri ke program lainnya tanpa sepengetahuan dan seizin pengguna. Ancaman lainnya yatu worn (cacing) yang mengakibatkan kehancuran data dan program serta bisa menghentikan kerja jaringan komputer. Trojan Horse adalah program peranti lunak yang dianggap tidak terlalu berbahaya, tetapi bisa menjadi jalan bagi virus lainnya untuk masuk ke dalam sistem komputer, dan spyware adalah peranti lunak berbahaya yang memasang diri secara sembunyi-sembunyi di komputer untuk memantau kegiatan penelusuran web oleh pengguna komputer. Kejahatan dalam sistem informasi juga meliputi pencurian identitas, seperti yang dilakukan oleh pelaku phishing, yang membuat situs palsu atau mengirim pesan e-mail yang mirip dengan pesan yang berasal dari perusahaan yang sah. Dengan maksud untuk meminta pengguna mengisi data pribadi mereka yang sangat rahasia, seperti no rekening pribadi pengguna. Selain itu, pengguna akhir dalam sistem informasi juga dapat melakukan kesalahan. Kita cenderung berpikir bahwa ancaman keamanan data dalam perusahaan hanyan berasal dari luar, tetapim pada kenyataannya, ada pihak internal perusahaan yang bisa mengancam keamanan, yaitu karyawan, mereka pada umumnya mempunyai akses informasi yang istimewa, karena kesalahan memasukkan data dan prosedur keamanan internal yang buruk dalam perusahaan, mereka dapat menjelajahi sistem perusahaan tanpa meninggalkan jejak.

[+/-] Selengkapnya...