Masa Depan Ekonomi Dunia

Tampilkan postingan dengan label article. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label article. Tampilkan semua postingan

Metodologi Ekonomi Islam

Ditulis oleh Muhammad Imaduddin*
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.

Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.

Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.

Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.

Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996). Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.

Wallahu ‘alamu bishowwab.


Keterangan:
Penulis adalah Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Markfield, Leicestershire, Inggris.





Referensi:
Al-Harran, Saad. (1996). Islamic Finance Need a New Paradigm. Tersedia dalam: Tanggal akses: 28 Oktober 2005.
Choudhury, Masudul Alam. (1998). Studies in Islamic Social Sciences. Great Britain: Macmillan Press Ltd.
Hafidhuddin, Didin. (2005). Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Bahan Kuliah Mata Kuliah Ekonomi Syariah 1. Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.
Tag El Din, Seif El Din. (2005). Moral Policy: Equity and Growth Strategy. Lecture of Islamic Economics. Markfield Institute of Higher Education.
Zarqa, Mohammad Anas. (1992). “Methodology of Islamic Economics”, dalam Ahmad, Ausaf and Awan, Kazim Raza (Ed.), Lectures on Islamic Economics (hal 50). Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
sumber pesantrenvirtual.com

[+/-] Selengkapnya...

Pangsa Asuransi Syariah Menuju 6%

JAKARTA: Pangsa pasar asuransi syariah terhadap total industri asuransi diperkirakan bisa meningkat dua kali lipat bila pemerintah bersedia melakukan konversi salah satu asuransi BUMN.

M. Syakir Sula, Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), mengatakan pangsa pasar asuransi syariah atau takaful jauh lebih kecil karena kurang mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

"Kami minta pemerintah beri hal konkret dengan melakukan konversi satu asuransi BUMN. Kalau misalnya Jiwasraya dikonversikan menjadi syariah, pangsa pasar bisa 6%-7%," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Berdasarkan data Bapepam-LK, pangsa pasar aset asuransi syariah per 30 September 2009 mencapai 1,54%. Hal itu karena asetnya baru mencapai Rp2,5 triliun dibandingkan dengan total asuransi yang mencapai Rp169,16 triliun.

Asuransi kerugian dan reasuransi memiliki pangsa pasar aset syariah yang lebih besar dari asuransi jiwa. Tercatat ada 23 unit syariah asuransi umum dengan total aset Rp780,33 miliar atau 2,09% dari total industri asuransi kerugian yang Rp37,33 triliun.

Sementara itu, asuransi jiwa hanya berisi 19 pemain syariah tetapi total asetnya mencapai Rp1,82 triliun atau berpangsa 1,38% dari total asuransi jiwa yang mencapai Rp131,8 triliun.

Syakir mengemukakan faktor permodalan menjadi alasan asuransi syariah tertinggal dari 'saudara tua'-nya asuransi konvensional.

PP No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyebutkan modal minimum perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah yakni Rp5 miliar pada 2008, Rp12,5 miliar pada 2009, dan berakhir akhir tahun depan Rp25 miliar.

Angka modal tersebut masih di bawah persyaratan asuransi konvensional yang di atas Rp25 miliar per 2009.

Namun, Syakir optimistis asuransi syariah pada tahun ini akan berkembang positif karena mengikuti gerak ekspansi perbankan syariah yang diperkirakan memiliki lima pemain baru hingga Desember nanti.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menilai industri asuransi syariah hingga kuartal III/2009 menunjukkan kinerja yang menggembirakan. "Total aset asuransi syariah kuartal III/2009 di angka 1,54% dari total aset industri, padahal kuartal I/2009 baru 1,35%," tuturnya baru-baru ini.

Industri asuransi syariah, khususnya jiwa, semakin menarik dengan masuknya pemain raksasa seperti AIA Financial dan Manulife. Sebelumnya Prudential sudah masuk pasar dan membukukan hasil yang signifikan.


Pemain Baru

PT Asuransi Jaya Proteksi juga akan meluncurkan anak perusahaan asuransi syariah pada Maret.

Direktur Asuransi Jaya Proteksi Nicolaus Prawiro belum bersedia menyebutkan nama perusahaan itu, tetapi dia memastikan pihaknya serius dengan menyiapkan modal disetor Rp50 miliar untuk pendirian perusahaan tersebut.

"Sekarang prosesnya baru sampai ke Departemen Kehakiman. Semoga akhir bulan ini bisa maju ke Departemen Deuangan," kata Nico di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, regulator justru meminta ketegasan sikap pemain lama untuk segera mengambil langkah apakah memilih untuk tetap berusaha di industri tersebut dengan memenuhi aturan permodalan minimum atau akan mengembalikan izinnya.

"Asuransi syariah kuartal III/2009 kembali menunjukkan kinerja yang baik. Mereka yang bermodal kecil saatnya berbenah, saatnya berpikir dan cepat memutuskan apakah akan tetap di industri. Sementara yang baru tidak segan masuk," tutur Isa. (hanna.prabandari@bisnis.co.id/fahmi. achmad@bisnis.co.id)

Oleh Hanna Prabandari & Fahmi Achmad
Bisnis Indonesia


[+/-] Selengkapnya...

Konsep 7P Marketing Mix pada Perbankan Syari'ah

Ditulis oleh prasetyo-wibowo.com
Wednesday, 07 October 2009
alamDiberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada 16 Juli 2008 lalu semakin memperkuat basis Perbankan Syariah di Indonesia. Payung hukum ini juga bisa digunakan oleh Perbankan Syariah untuk mensejajarkan diri dengan Perbankan Konvensional di Indonesia.

Berdasarkan cetak biru (blue print) Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, diharapkan pada tahun 2009 ini, peningkatan aset bisa mencapai 7%, dan ditahun 2015 mendatang diharapkan akan mencapai angka 15% dari total aset Perbankan Nasional.

Dalam ilmu marketing kita mengenal konsep klasik Marketing Mix untuk melakukan penetrasi pasar, dimana untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang), Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).


Menganalogikan strategi Perbankan Syariah berdasarkan konsep Marketing Mix adalah hal yang sangat menarik dan juga merupakan sebuah keniscayaan untuk mempercepat Pengembangan Perbankan Syariah ditanah air ini, oleh karena itu sekarang marilah kita coba telaah satu persatu elemen Marketing Mix tersebut:

Product (Produk), sama halnya dengan Perbankan Konvensional, produk yang dihasilkan dalam Perbankan Syariah bukan berupa barang, melainkan berupa jasa.

Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syariah atau yang diperbolehkan dalam Al-quran, namun agar bisa lebih menarik minat konsumen terhadap jasa perbankan yang dihasilkan, maka produk tersebut harus tetap melakukan strategi “differensiasi” atau “diversifikasi” agar mereka mau beralih dan mulai menggunakan jasa Perbankan Syariah.

Price (Harga), merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam Marketing Mix. Menentukan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam Perbankan Syariah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah.

Menterjemahkan pengertian harga dalam Perbankan Syariah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut.

Ketika jasa yang dihasilkan oleh Perbankan Syariah mampu memberikan sebuah nilai tambah (keuntungan) lebih dari Perbankan Konvensional pada saat ini, artinya harga yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah tersebut mampu bersaing bahkan berhasil mengungguli Perbankan Konvensional.

Place (Tempat atau Saluran Distribusi) merupakan hal yang tidak kalah penting dengan unsur-unsur “P” sebagaimana sudah disebutkan diatas. Melakukan penetrasi pasar Perbankan Syariah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik pula, untuk menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Menyebarkan unit pelayanan perbankan syariah hingga kepelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit memang jika harus dilakukan secara serentak atau bersamaan.

Paling tidak dibutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap atau bisa juga dengan melakukan sistem kerjasama (partnership) dengan unit-unit pelayanan sejenis agar jasa yang ditawarkan dengan berbasiskan syariah tersebut bisa sampai dan menyebar hingga kepelosok-pelosok daerah di Indonesia.

Jika pelayanan Perbankan Syariah bisa dilakukan dimana saja diseluruh Indonesia, maka bisa dipastikan penetrasi pasar Perbankan Syariah akan lebih cepat berhasil.

Promotion (Promosi), juga akan menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan Perbankan Syariah. Jangan dulu kita mengajukan pertanyaan mengenai mahluk apakah Perbankan Syariah itu kepada masyarakat di pedesaan? Ajukan saja lebih dahulu pertanyaan tersebut kepada masyarakat perkotaan yang idealnya sudah tak begitu asing dengan istilah Perbankan Syariah.

Fakta yang ada saat ini adalah sering kali kita temui bahwasanya pada masyarakat perkotaan yang justru dianggap lebih tahu, malah tidak mengetahui dengan jelas mahluk apakah Perbankan Syariah itu?

Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah.

Kurangnya sosialiasi atau promosi yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa menjadi salah satu penyebab lambannya perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia pada saat ini. Diperlukan biaya yang tidak sedikit memang untuk melakukan kegiatan promosi atau sejenisnya.

Elemen-elemen tersebut diatas, merupakan konsep klasik Marketing Mix, yang dalam perkembangan terkininya juga sudah dimasukan beberapa indikator tambahan terbaru, seperti berikut ini:

People (Orang), bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari Perbankan Syariah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan Perbankan Syariah.

SDM yang dimiliki oleh Perbankan Syariah saat ini masih dirasakan kurang, baik dari segi jumlah maupun dari sisi pengetahuan yang memadai terhadap produk Perbankan Syariah yang ditawarkan kepada nasabah.

Menempatkan SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang cukup baik, karena jika strategi yang diimplementasikan keliru, maka akan berakibat fatal terhadap tingkat kepuasan pelanggan secara jangka panjang.

Process (Proses), saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam Perbankan Syariah, bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan Perbankan Syariah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan.

Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan Perbankan Syariah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah Perbankan Syariah.

Phisical Evidence (Bukti Fisik), produk berupa pelayanan jasa Perbankan Syariah merupakan sesuatu hal yang bersifat in-tangible atau tidak dapat diukur secara pasti seperti halnya pada sebuah produk yang berbentuk barang. Jasa Perbankan Syariah lebih mengarah kepada rasa atau semacam testimonial dari orang-orang yang pernah menggunakan jasa Perbankan Syariah.

Cara dan bentuk pelayanan kepada nasabah Perbankan Syariah ini juga merupakan bukti nyata yang seharusnya bisa dirasakan atau dianggap sebagai bukti fisik (phisical evidence) bagi para nasabahnya, yang suatu hari nanti diharapkan akan memberikan sebuah testimonial positif kepada mayarakat umum guna mendukung percepatan perkembangan Perbankan Syariah menuju arah yang lebih baik lagi dari saat ini.

Ketujuh elemen “P” sebagaimana sudah disampaikan diatas, meskipun hanya dalam tataran konsep semata dan belum menyentuh pembahasan secara mendetail, paling tidak bisa menjadi sebuah tawaran konsep alternatif yang sangat realistis dan bukanlah hal yang abstrak. Semuanya bisa direalisasikan guna mendukung keberhasilan percepatan perkembangan Perbankan Syariah agar bisa berdiri sejajar bahkan melebihi Perbankan Konvensional saat ini.

Dalam segala bidang, sesungguhnya ada tiga hal penting yang idealnya harus berjalan ber-iringan yang akan menjadi kunci sukses sebuah “keberhasilan”, termasuk juga dalam bidang Perbankan Syariah. Hal yang pertama adalah “kemauan”, hal yang kedua adalah “kemampuan”, dan hal yang terakhir adalah “kesempatan”.

Memiliki “kemauan” yang keras serta “kemampuan” yang cukup tinggi tanpa di-iringi oleh adanya “kesempatan”, adalah sebuah nol besar untuk menuju keberhasilan. Sementara itu memiliki “kemauan” yang keras serta “kesempatan” yang terbuka lebar tanpa di-iringi oleh “kemampuan” yang cukup tinggi, juga sangat mustahil untuk mencapai sebuah keberhasilan. Disisi lainnya, jika kita memiliki “kemampuan” yang cukup tinggi serta “kesempatan” yang terbuka lebar, tanpa di-iringi oleh “kemauan” yang keras, juga merupakan hal yang sia-sia untuk mewujudkan sebuah keberhasilan.

Salah satu unsur saja tidak kita miliki, “keberhasilan” hanyalah sebuah khayalan semata dan merupakan sebuah mimpi yang tak pernah berujung……..
sumber ekisonline.com

[+/-] Selengkapnya...